Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan Offline
JHT BPJS Ketenagakerjaan BPSJ merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan 5 program jaminan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib bagi semua karyawan. Program ini memberikan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan. Peserta membayar iuran bulanan dan dapat mengklaim saldo JHT sesuai ketentuan. Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta dengan kondisi sebagai berikut: Usia pensiun 56 tahun. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU). Mengundurkan diri. Pemutusan hubungan kerja (PHK). Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Cacat total tetap. Meninggal dunia. Klaim sebagian JHT 10% atau 30%. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Unt